Badan Permusyawaratan Desa

18 Maret 2025
Sekretariat Desa
Dibaca 349 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. BPD memiliki kedudukan sebagai mitra pemerintah desa yang sejajar dengan Kepala Desa.
 
Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, berikut adalah rincian tugas, fungsi, dan strukturnya:
 
Fungsi BPD :
BPD memiliki tiga fungsi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa:
  • Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa.
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Tugas BPD :
Dalam menjalankan fungsinya, BPD memiliki tugas-tugas spesifik sebagai berikut:
  • Menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah desa.
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
  • Membahas dan menyepakati rancangan Perdes bersama Kepala Desa.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa (termasuk mengevaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa atau LKPPD).
  • Menghimpun aspirasi masyarakat untuk penyusunan rencana pembangunan desa.
Struktur Organisasi BPD :
Keanggotaan BPD berjumlah gasal (ganjil), mulai dari 5 sampai 9 orang tergantung jumlah penduduk dan luas wilayah. Struktur kepengurusan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD sendiri, yang terdiri dari:
  1. Ketua: Memimpin jalannya organisasi dan musyawarah.
  2. Wakil Ketua: Membantu tugas ketua dan mewakili jika ketua berhalangan.
  3. Sekretaris: Menangani urusan administrasi, surat-menyurat, dan pengarsipan hasil musyawarah.
  4. Bidang-Bidang (Opsional): Biasanya terdiri dari Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembinaan Kemasyarakatan, serta Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  5. Anggota: Melaksanakan tugas fungsional sesuai pembagian bidang kerja.
Pimpinan dan anggota BPD berhak menerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).