Penjabaran Tugas & Fungsi Kepala Desa
13 Maret 2025
Sekretariat Desa
Dibaca 462 Kali
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya (seperti Permendagri No. 84 Tahun 2015), tugas dan fungsi Kepala Desa berfokus pada empat pilar utama dalam tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
Tugas Pokok Kepala Desa :
Kepala Desa memiliki tanggung jawab utama untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa yang meliputi:
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Mengatur urusan administrasi, tata kelola, dan regulasi internal desa.
- Pelaksanaan Pembangunan Desa: Merencanakan dan melaksanakan pembangunan sarana serta prasarana desa.
- Pembinaan Kemasyarakatan: Menjaga ketentraman, ketertiban, dan membina kehidupan sosial warga.
- Pemberdayaan Masyarakat: Meningkatkan kemandirian warga melalui berbagai program pelatihan dan pengembangan ekonomi.
Fungsi Kepala Desa :
Untuk menjalankan tugas di atas, Kepala Desa menjalankan fungsi-fungsi spesifik sebagai berikut:
- Fungsi Pemerintahan: Meliputi penetapan Peraturan Desa (Perdes), pengurusan administrasi kependudukan, pembinaan masalah pertanahan, serta penataan wilayah desa.
- Fungsi Pembangunan: Meliputi pengelolaan sarana pendidikan, kesehatan, serta pembangunan fisik dan infrastruktur pedesaan lainnya.
- Fungsi Pembinaan: Meliputi pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, pembinaan partisipasi warga, serta pelestarian nilai sosial budaya dan keagamaan.
- Fungsi Pemberdayaan: Meliputi motivasi dan sosialisasi di bidang ekonomi, lingkungan hidup, pemuda, olahraga, dan keluarga (PKK).
- Fungsi Hubungan Kemitraan: Menjalin koordinasi dan kerja sama dengan lembaga desa lainnya seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Hak dan Wewenang Penting :
Kepala Desa juga dibekali wewenang strategis untuk mendukung tugasnya, di antaranya:
- Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa.
- Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
- Memegang kuasa pengelolaan keuangan dan aset desa.
- Mewakili desa di dalam maupun di luar pengadilan.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin