Musyawarah Desa Penetapan APBDes Desa Batu Putih Tahun Anggaran 2026 Digelar
BATU PUTIH, TALIWANG - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Batu Putih telah melaksanakan Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026, pada Senin, 26 Januari 2026, bertempat di Aula Kantor Desa Batu Putih.
Musyawarah desa ini menjadi forum strategis dalam rangka menjamin transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa. Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa dan BPD Desa Batu Putih.
Dalam forum musyawarah, Pemerintah Desa menyampaikan rincian anggaran pendapatan transfer Desa Batu Putih Tahun Anggaran 2026, yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp914.088.053,00, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten sebesar Rp142.699.005,00, Dana Desa (DD) sebesar Rp307.863.000,00.
Kepala Desa Batu Putih dalam sambutannya menyampaikan bahwa pendapatan desa Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan cukup signifikan dibandingkan Tahun Anggaran 2025. Hal ini menuntut adanya penyesuaian kebijakan anggaran secara bijak dan terukur.
“Dengan berkurangnya pendapatan desa pada tahun 2026, Pemerintah Desa harus melakukan efisiensi anggaran tanpa mengesampingkan program prioritas yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Prinsip kehati-hatian dan skala prioritas menjadi kunci dalam pelaksanaan APBDes tahun ini,” ujar Kepala Desa Batu Putih.
Musyawarah Desa ditutup dengan kesepakatan bersama atas penetapan APBDes Desa Batu Putih Tahun Anggaran 2026, sebagai landasan hukum dan pedoman dalam pengelolaan keuangan desa sepanjang tahun berjalan.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin