Pemerintah Desa Batu Putih Bentuk Posbakum dan Kadarkum untuk Tingkatkan Pelayanan serta Kesadaran Hukum Masyarakat
BATU PUTIH, TALIWANG – Dalam upaya meningkatkan pelayanan hukum dan memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban hukum, Pemerintah Desa Batu Putih resmi membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum). Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah desa untuk menghadirkan layanan publik yang lebih inklusif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Pembentukan Posbakum Desa Batu Putih bertujuan memberikan bantuan hukum bagi warga yang membutuhkan konsultasi terkait berbagai persoalan hukum, seperti masalah administrasi, perdata, keluarga, maupun persoalan sosial kemasyarakatan lainnya. Melalui Posbakum, masyarakat dapat memperoleh informasi dan pendampingan awal agar lebih memahami jalur penyelesaian hukum yang tepat dan sesuai aturan.
Sementara itu, Kadarkum Desa Batu Putih berfungsi sebagai wadah sosialisasi, edukasi, dan pembinaan hukum kepada masyarakat. Kelompok ini akan mendorong peningkatan kesadaran hukum warga melalui kegiatan penyuluhan, diskusi, serta penyebaran informasi terkait peraturan perundang-undangan yang relevan dengan kehidupan sehari-hari.
Kepala Desa Batu Putih menyampaikan bahwa pembentukan kedua wadah tersebut merupakan bagian penting dari upaya membangun masyarakat yang lebih sadar hukum dan memiliki kemampuan untuk menyelesaikan persoalan secara bijak.
“Dengan adanya Posbakum dan Kadarkum, kami berharap masyarakat Desa Batu Putih semakin mudah mendapatkan layanan hukum serta memiliki pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara,” ujarnya.
Pemerintah Desa Batu Putih menegaskan bahwa kehadiran Posbakum dan Kadarkum bukan hanya sebagai program formal, tetapi sebagai gerakan kolektif untuk menciptakan lingkungan desa yang harmonis, tertib, dan berkeadilan.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin