Panduan Layanan Desa Batu Putih
PANDUAN LAYANAN MANDIRI DESA BERBASIS DIGITAL
I. Pendahuluan
Layanan Mandiri Desa merupakan fitur dalam webbsite desa yang memungkinkan masyarakat desa mengakses informasi dan mengajukan layanan administrasi secara mandiri, cepat, transparan, dan berbasis digital tanpa harus selalu datang ke kantor desa.
Panduan ini disusun untuk memberikan petunjuk teknis penggunaan Layanan Mandiri OpenSID bagi warga dan aparatur desa.
II. Tujuan Layanan Mandiri
-
Mempermudah akses layanan administrasi desa
-
Meningkatkan kualitas pelayanan publik desa
-
Mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa
-
Mengurangi antrean dan waktu pelayanan di kantor desa
-
Mendukung transformasi digital desa
III. Dasar Hukum
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
-
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa
-
Peraturan Desa tentang Sistem Informasi Desa (jika ada)
IV. Pengertian Layanan Mandiri OpenSID
Layanan Mandiri Desa adalah fitur yang memungkinkan penduduk desa:
-
Login menggunakan NIK dan PIN
-
Mengajukan surat secara online
-
Melihat status permohonan
-
Mengakses data kependudukan pribadi
-
Menyampaikan aspirasi atau pengaduan
V. Persyaratan Menggunakan Layanan Mandiri
-
Penduduk terdaftar dalam Database Kependudukan Desa
-
Memiliki NIK yang valid
-
Memiliki PIN Layanan Mandiri
-
Perangkat (HP/Komputer) yang terhubung ke internet
VI. Cara Mendapatkan PIN Layanan Mandiri
PIN Layanan Mandiri dapat diperoleh dengan cara:
-
Datang ke kantor desa dengan membawa KTP/KK
-
Menghubungi operator desa
-
PIN dibuat dan diaktifkan oleh admin OpenSID
-
PIN bersifat rahasia dan hanya untuk pemilik akun
VII. Tata Cara Mengakses Layanan Mandiri
1. Login Layanan Mandiri
-
Buka website resmi desa
-
Pilih menu Layanan Mandiri
-
Masukkan:
-
NIK
-
PIN
-
-
Klik Masuk
2. Mengajukan Permohonan Surat
-
Login ke Layanan Mandiri
-
Pilih menu Permohonan Surat
-
Pilih jenis surat yang dibutuhkan, seperti:
-
Surat Keterangan Domisili
-
Surat Keterangan Usaha
-
Surat Keterangan Tidak Mampu
-
Surat Pengantar
-
Dan surat lainnya
-
-
Isi data pendukung (jika diminta)
-
Klik Kirim Permohonan
3. Memantau Status Permohonan
Status permohonan dapat dilihat pada menu Riwayat Layanan, dengan keterangan:
-
Menunggu Verifikasi
-
Sedang Diproses
-
Disetujui
-
Ditolak (dengan alasan)
4. Mengunduh Surat
Jika permohonan disetujui:
-
Surat dapat diunduh dalam format PDF
-
Surat dapat diambil di kantor desa jika membutuhkan tanda tangan basah
VIII. Fitur Lain Layanan Mandiri
-
Data Kependudukan Pribadi
Menampilkan data diri sesuai database desa -
Informasi Bantuan Sosial
Menampilkan status penerima bantuan -
Aspirasi dan Pengaduan
Warga dapat menyampaikan saran, kritik, dan laporan -
Informasi Desa
Berita desa, pengumuman, dan agenda kegiatan
IX. Peran dan Tanggung Jawab Aparatur Desa
1. Admin/Operator OpenSID
-
Mengelola akun dan PIN penduduk
-
Memverifikasi permohonan layanan
-
Menjaga keamanan data
2. Perangkat Desa
-
Memproses permohonan surat
-
Memberikan pelayanan sesuai SOP
-
Menindaklanjuti pengaduan warga
X. Keamanan dan Kerahasiaan Data
-
PIN tidak boleh dibagikan kepada orang lain
-
Data digunakan hanya untuk keperluan pelayanan desa
-
Setiap aktivitas tercatat dalam sistem
-
Penyalahgunaan akun menjadi tanggung jawab pemilik akun
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin