Penjabaran Tugas & Fungsi Perangkat Desa
Secara umum, perangkat desa adalah pembantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan. Tugas dan fungsinya diatur secara rinci dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015. Berikut adalah penjabaran lengkapnya:
> Sekretaris Desa (Sekdes), pemimpin sekretariat desa yang bertugas sebagai koordinator administrasi.
Fungsi:Menyusun Rencana Anggaran (RAPBDes), mengelola inventaris, menyediakan data informasi desa, dan menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan.
> Kepala Urusan (KAUR), berada di bawah Sekretaris Desa dan menangani pelayanan staf (internal).
- Kaur Tata Usaha dan Umum:Mengurus surat-menyurat, arsip, penataan gedung/kantor, dan penyediaan prasarana.
- Kaur Keuangan:Mengelola administrasi keuangan (penerimaan, pengeluaran, pembukuan), serta melakukan verifikasi bukti transaksi.
- Kaur Perencanaan:Mengoordinasikan penyusunan RPJMDes, RKPDes, serta melakukan evaluasi dan pelaporan kegiatan.
> Kepala Seksi (KASI), unsur pelaksana teknis yang menjalankan tugas lapangan sesuai bidangnya.
- Kasi Pemerintahan:Mengurus kependudukan, pertanahan, ketentraman/ketertiban masyarakat, dan pembinaan hukum.
- Kasi Kesejahteraan:Melaksanakan pembangunan sarana prasarana desa, mengurus bidang pendidikan, kesehatan, serta pembinaan pemuda dan olahraga.
- Kasi Pelayanan:Melaksanakan penyuluhan, bantuan sosial, pembinaan keagamaan, serta pemberdayaan lembaga kemasyarakatan.
> Kepala Kewilayahan (Kepala Dusun/Kadus), unsur satuan tugas kewilayahan yang membantu Kepala Desa di wilayah tertentu.
- Fungsi:Pembinaan kemasyarakatan, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, serta menjaga ketentraman dan ketertiban di wilayah dusun masing-masing.
Ringkasnya:
- Kaur bekerja di dalam kantor (administrasi).
- Kasi bekerja di lapangan (teknis operasional).
- Sekdes mengoordinasikan keduanya.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin