Penjabaran Tugas & Fungsi Perangkat Desa

14 Maret 2025
Sekretariat Desa
Dibaca 50 Kali
Penjabaran Tugas & Fungsi Perangkat Desa

Secara umum, perangkat desa adalah pembantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan. Tugas dan fungsinya diatur secara rinci dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015. Berikut adalah penjabaran lengkapnya:

> Sekretaris Desa (Sekdes), pemimpin sekretariat desa yang bertugas sebagai koordinator administrasi.

Fungsi:Menyusun Rencana Anggaran (RAPBDes), mengelola inventaris, menyediakan data informasi desa, dan menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan.

> Kepala Urusan (KAUR), berada di bawah Sekretaris Desa dan menangani pelayanan staf (internal).

  • Kaur Tata Usaha dan Umum:Mengurus surat-menyurat, arsip, penataan gedung/kantor, dan penyediaan prasarana.
  • Kaur Keuangan:Mengelola administrasi keuangan (penerimaan, pengeluaran, pembukuan), serta melakukan verifikasi bukti transaksi.
  • Kaur Perencanaan:Mengoordinasikan penyusunan RPJMDes, RKPDes, serta melakukan evaluasi dan pelaporan kegiatan. 

> Kepala Seksi (KASI), unsur pelaksana teknis yang menjalankan tugas lapangan sesuai bidangnya. 

  • Kasi Pemerintahan:Mengurus kependudukan, pertanahan, ketentraman/ketertiban masyarakat, dan pembinaan hukum.
  • Kasi Kesejahteraan:Melaksanakan pembangunan sarana prasarana desa, mengurus bidang pendidikan, kesehatan, serta pembinaan pemuda dan olahraga.
  • Kasi Pelayanan:Melaksanakan penyuluhan, bantuan sosial, pembinaan keagamaan, serta pemberdayaan lembaga kemasyarakatan. 

> Kepala Kewilayahan (Kepala Dusun/Kadus), unsur satuan tugas kewilayahan yang membantu Kepala Desa di wilayah tertentu. 

  • Fungsi:Pembinaan kemasyarakatan, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, serta menjaga ketentraman dan ketertiban di wilayah dusun masing-masing. 

Ringkasnya:

  • Kaur bekerja di dalam kantor (administrasi).
  • Kasi bekerja di lapangan (teknis operasional).
  • Sekdes mengoordinasikan keduanya.